GERAKAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN DENGAN BUDIDAYA PANGAN TERINTEGRASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dengan Budidaya Pangan Terintegrasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu strategi kebijakan Pemerintah Daerah dalam peningkatan ketahanan pangan masyarakat adalah melalui Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dengan Budidaya Pangan Terintegrasi;
b. bahwa melalui pemanfaatan lahan pekarangan dengan budidaya pangan terintegrasi dapat mendorong masyarakat Kabupaten Pringsewu lebih kreatif dalam memanfaatkan lahan pekarangan dengan membudidayakan tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, petemakan dan perikanan untuk
memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan daya beli masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dengan Budidaya Pangan Terintegrasi;
- UU No 48 Tahun 2008, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 2015, Perpres No 22 Tahun 2009, Permentani 07 Tahun 2021, Permentan No 65 Tahun 2010, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pringsewu No 16 Tahun 2016, Instruksi Gubernur Lampung No 4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dengan Budidaya Pangan Terintegrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- Halaman : 10
|