ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
sebagai rincian lebih lanjut dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- UU Nomor 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 48 Tahun 2008, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 39 Tahun 2007, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 33 tahun 2020, Permendagri No 64 Tahun 2013, PerMendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 108 tahun 2016, Pernendagri No 62 Tahun 2017, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021, Perda Kab Pringsewu No 9 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 13 Tahun 2021, Perda Kab Pringsewu No 1 Tahun 2022, Perda Kab Pringsewu No 4 Tahun 2022, Perbup Pringsewu No 46 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|