Perbup ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Biaya Pemilihan Wali Nagari Bab III Pengelolaan Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat