Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 5

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
T.E.U.
Indonesia, Badan Intelijen Negara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Intelijen Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BIN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BN.2022/No. 782, peraturan.go.id : 6 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Intelijen Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan