PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYEKLENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyeklenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan terhadap penyelenggaraan negara yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
- UU No 6 Tahun 1991, UU No 28 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 tahun 2017, PerKPK No 7 Tahun 2016, Perda kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Lampung Barat No 43 Tahun 2018
- Halaman : 4
|