Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 156 Tahun 2021

Pemindahan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemindahan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemindahan Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tata Cara Pemindahan Aparatur Sipil Negara, Tim Pertimbangan Pemindahan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 156 Tahun 2021 tentang Pemindahan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
156
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan