Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemindahan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemindahan Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tata Cara Pemindahan Aparatur Sipil Negara, Tim Pertimbangan Pemindahan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat