Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penerima TP PNS, Besaran TP PNS, Komponen TP PNS, TP PNS Bagi CPNS, Plt, dan Plh, Mesin Absen, Mekanisme Pelaksanaan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat