Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Dinas, Model Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan, Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat