Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Bupati adn Wakil Bupati yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Dinas, Model Pakaian Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Penggunaan Pakaian Dinas, Jenis Kain, Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan Lain-lain, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat