Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum: Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. 2. Pelayanan Jasa Medik Veteriner: 3. Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner: 4. Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner: 5. Pelaporan: 6. Pembinaan dan Pengawasan: 7. Sanksi Administratif: 8. Ketentuan Peralihan: Perizinan terkait Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang diterbitkan oleh Walikota sebelum peraturan walikota ini berlaku meliputi: a. perizinan untuk Dokter Hewan praktek, dalam bentuk Surat Tunda Registrasi, Surat Izin Praktik, atau nama lain yang sejenis; b. perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner; c. perizinan untuk Paramedik Veteriner; dan d. perizinan untuk Tenaga Kesehatan Hewan berstatus warga negara asing, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat