Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veterinder

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum: Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. 2. Pelayanan Jasa Medik Veteriner: 3. Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner: 4. Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner: 5. Pelaporan: 6. Pembinaan dan Pengawasan: 7. Sanksi Administratif: 8. Ketentuan Peralihan: Perizinan terkait Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang diterbitkan oleh Walikota sebelum peraturan walikota ini berlaku meliputi: a. perizinan untuk Dokter Hewan praktek, dalam bentuk Surat Tunda Registrasi, Surat Izin Praktik, atau nama lain yang sejenis; b. perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner; c. perizinan untuk Paramedik Veteriner; dan d. perizinan untuk Tenaga Kesehatan Hewan berstatus warga negara asing, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veterinder
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 54
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan