Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Fungsi; III. Sistematika Penyusunan; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat