PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi
Pendapatan Daerah dari sektor retribusi jasa usaha
tempat rekreasi dan olahraga;
b.bahwa untuk efektivitas dan tertib administrasi
dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah,
perlu diatur secara teknis pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Rekrasi dan Olahraga;
- 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 _ tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun
2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2017
Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun
2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
14. Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-55 Tahun
2021 Tentang Penetapan Dinas Pariwisata, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Penanggung Jawab
Penataan, Kerjasama dan Pengelolaan Tanah, dan
Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko di
Kawasan Objek Wisata dan Kawasan Danau Nibung
Kabupaten Mukomuko;
- TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; TATA CARA PENYETORAN; TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA;TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI; FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
- 13
|