Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; TATA CARA PENYETORAN; TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA;TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI; FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
Bagian Hukum
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 852 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan