Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN (Maksud, Tujuan), PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN, MATERI PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN, PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN KABUPATEN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat