Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JUMLAH, KOMPOSISI DAN KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENGEMBANGAN FKUB, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat