PEOOMAN PENGEWLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKUW UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOOMAN PENGELOLAAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1}
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pirnpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 1 ayat ( 1)
Pemturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedornan
Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat
Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57} tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam
Lingkungan Daerah T.ingkat I Sumatera Selatan, Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286};
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);Peraturan Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Maksud Dan Tujuan; Pengelolaan Risiko;Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- 36
|