Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; IV. Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; V. Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; VI. Pendanaan; VII. Sanksi; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
BD. 2022/ No. 5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan