Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; IV. Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; V. Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; VI. Pendanaan; VII. Sanksi; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat