KEDUDUKAN-SUSUNAN-ORGANISASI-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-Badan-Kesatuan-Bangsa-dan-Politik
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2021/No. 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, maka Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Riau diatur dengan Peraturan Gubernur.
- asar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 8 (delapan) Bab dan 28(dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubemur Riau Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp I
|