Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2022

PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ASAS, TUJUAN, DAN MAKSUD; PILAR PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING; SASARAN PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING; PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI; KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI; PENDEKATAN; PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI; PERAN PEMERINTAH DESA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PENGHARGAAN; PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 12
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan