APBD- 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/ No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 134 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 12 Tahun 2022 telah diatur
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
bahwa Pergeseran anggaran antar organisasi,
antar unit organisasi, antar Program, antar
Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui
perubahan Perda tentang APBD, ayat (2)
Pergeseran anggaran antar obyek belanja
dan/atau antar rincian objek belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran
anggaran antar objek belanja dalam
jenis belanja dan antar rincian objek belanja
dalam objek belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah,
ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD,
ayat (5) Perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam
rancangan Perda tentang perubahan APBD
atau ditampung dalam laporan realisasi
anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditampung dalam laporan
realisasi anggaran apabila: a. tidak melakukan
perubahan APBD atau b. pergeseran dilakukan
setelah ditetapkannya Perda tentang
perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran
diatur dalam Perkada sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
serta pada point h. pada kondisi tertentu,
pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum
perubahan APBD melalui ketetapan Kepala
daerah dengan diberutahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut
dapat berupa kondisi mendesak atau
perubahan prioritas pembangunan baik
tingkat nasional maupun daerah;
c. bahwa berdasarkan Surat Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor
906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang
Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait
DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun
Anggaran 2022, DBH CHT Tahun Anggaran
2022, Usulan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan
Kementerian Kesehatan;
d. bahwa penambahan pendapatan di
Pendapatan Dana Umum pada Bantuan
Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi,
penuangan anggaran bersumber Dana
Keistimewaan, penyesuaian alokasi anggaran
bersumber Dana Alokasi Khusus dan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pergeseran
anggaran antar objek. Penggeseran Belanja
Tidak Terduga ke Perangkat Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2021;
11. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Perubahan penjabaran APBD TA. 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- Halaman: 7 hlm
|