APBD
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2020; PMK No.121/PMK.07/2020; Perda Kab.Sikka No.10 Tahun 2011; Perda Kab.Sikka No.11 Tahun 2011; Perda Kab.Sikka No.12 Tahun 2011; Perda Kab.Sikka No.13 Tahun 2011; Perda Kab.Sikka No.5 Tahun 2012; Perda Kab.Sikka No.8 Tahun 2012; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang penjabaran nilai pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
- 11 halaman
|