APBD-perubahan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
- Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; PP No.71 Tahun 2010; Kep. Presiden No.12 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020; PMK No.35 Tahun 2020; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019; Perda Kab.Sikka No.11 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan APBD TA 2022 pada Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 13 halaman
|