Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNNG SITOLI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETARIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diantara BAB XV dengan BAB XVI disispkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA, Perubahan Lampiran I, Perubahan Lampiran VIII, Perubahan Lampiran IX, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNNG SITOLI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETARIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 8 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (8-226/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 73
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan