Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 197 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2022/2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip Dan Asas PPDB, Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar (SD) Dan Sekolah Menengah Pertama, Sistem Dan Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Mekanisme Seleksi Dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru, Penanggungjawab Data, Pengumuman Dan Registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru, Biaya Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, Monitoring Supervisi Dan Pelaporan Penerimaan Peserta Didik Baru, Sanksi, Mutasi Siswa Baru, Lain-lain, Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2022/2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
197
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
22 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2022
Tanggal Berlaku
22 Juni 2022
Sumber
BD 2022/ No.197
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan