Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Obyek dan Subyek Ijin Penerangan Jalan dan atau Fasilitas Umum Bab IV Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Ijin Bab V Kewajiban dan Larangan Bab VI Pencabutan Ijin Bab VII Biaya Bab VIII Pelaksana dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketenuan Pidana Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat