Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberuan Tunjangan Tambahan Pengahasilan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2019
Tanggal Berlaku
06 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan