Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pnegujian Tera/Tera Ualng Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya di Tempat Pakai; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengujiam Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Timbang dan Perlengkapannya di Tempat Pakai; Struktur dan Besarnya Biaya Pengujian; Wilayah Pengujian; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat