Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pengembangan anak usia dini holistik-integratif; b. gugus tugas; c. pembiayaan; d. peran serta masyarakat; e. penghargaan; dan f. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan