Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Di Kabupaten Murung Raya Tahun Pelajaran 2021/2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Tujuan; 3. Tata Cara, Persyaratan, Seleksi, dan Zona PPDB; 4. Peserta Didik dan Rombongan Belajar; 5. Kuota Penerimaan Peserta Didikan Baru; 6. Pengisian Tempat Kosong, dan Pernyataan Tertulis; 7. Perpindahan Peserta Didik; 8. Penerimaan Peserta Didik Baru/ Pindahan Dari Luar Wilayah; 9. Larangan Pungutan Biaya Pendaftaran PPDB di Sekolah; 10. Pakaian Seragam; 11. Kepanitiaan PPDB; 12. Monitoring, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; 13. Pelaporan dan Pengawasan; 14. Sanksi; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutupan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Di Kabupaten Murung Raya Tahun Pelajaran 2021/2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan