Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diubahnya Pasal 3, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan