Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016

Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Perka BPOM
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016
Tanggal Berlaku
12 Mei 2016
Sumber
BN.2016/No.739, jdih.pom.go.id: 7 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan