kewenangan pemerintah daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I
Kota, maka perlu menetapkan urusan wajib dan urusan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Dearah Kabupaten
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Bab IV Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Bab V Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
- 296 hlm
|