Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bab IV Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Inspektorat Bab V Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi BadanKepegawaian Daerah Bab VI Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Bab VII Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Bab VIII Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Lingkungan Hidup Bab IX Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Bab X Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Bab XI Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bab XII Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah Bab XIII Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Arsip Daerah Bab XIV Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Bab XV Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Bab XVI Unit Pelaksana Teknis Badan Bab XVII Kelompok Jabatan Fungsional Bab XVIII Tata Kerja Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2008
Tanggal Berlaku
23 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NOMOR.19
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Um um Daerah Ambarawa

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Dan Arsip Daerah

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangs a Dan Perlindungan Masyarakat

  9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan