Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2009

Standarisasi Satuan Biaya Khusus bagi Pejabat/Pegawai Inspektorat Kabupaten Semarang yang Melaksanakan Kegiatan Pengawasan di Wilayah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Satuan Biaya Khusus pengawasan bagi Pejabat I Pegawai lnspektorat Kabupaten Semarang yang melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah Kabupaten Semarang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2009 tentang Standarisasi Satuan Biaya Khusus bagi Pejabat/Pegawai Inspektorat Kabupaten Semarang yang Melaksanakan Kegiatan Pengawasan di Wilayah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/NO.64
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan