standarisasi-biaya khusus-pejabat/pegawai
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2009/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Satuan Biaya Khusus bagi Pejabat/Pegawai Inspektorat Kabupaten Semarang yang Melaksanakan Kegiatan Pengawasan di Wilayah Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenqqaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2009, pada
huruf D angka 11 pada prinsipnya disebutkan Pemerintah Daerah
diwajibkan mengalokasikan pernanfaatan 1 % ( satu perseratus )
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan
untuk lnspektorat Kabupaten guna mendukung Peran dan Fungsi
pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan
Pertanggungjawaban Dan Pengunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD Serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi lntensif Dan Dana Operasional ;bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
antara lain dapat ditJergunakan untuk Anggaran Biaya Khusus bagi
pengawasan; bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif
dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang . berlaku : maka perlu adanya
standarisasi satuan biaya khusus dari Pemerintah Daerah sebagai
pedoman dalam penganggaran ;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Perati..Jran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 44 Tahun 2008;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700-462 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;Petaturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008;Peraturan Daerat. Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Satuan Biaya Khusus pengawasan bagi Pejabat I Pegawai lnspektorat
Kabupaten Semarang yang melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah Kabupaten
Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
- 10 hlm
|