Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BN 2019/NO 520; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 6356 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya, sepanjang mengatur mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun Hakim dan Janda/Dudanya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan