APBD-PELAKSANAAN-PERTANGGUNGJAWABAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 122 Tahun 1985; UU. No. 28 Tahun 1999; UU. No. 28 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 109 Tahun 2000; PP. No. 18 Tahun 2017; Perda Kab. Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2019.
- Peraturan Tersebut berisi tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Sikka TA 2019 berupa Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah; Laporan realisasi anggaran TA 2019; Uraian laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih; Catatan atas laporan keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
- 9 halaman
|