APBD-perubahan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2018/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018
- Peraturan yang diubah adalah: Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi APBD TA 2018 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah; ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah; ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung; ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran; ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi Uraian lebih lanjut Perubahan APBD tercantum dalam lampiran I s.d. XIII; ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi ketentuan mengenai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
- 13 halaman
|