Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BKKBN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
BN 2021 NO ; 1329; PERATURAN GO.ID; 19 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan