Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018; IV. Penatausahaan Dan Penempatan Dana Cadangan; V.Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Cadangan; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat