bantuan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan beupa Dana Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung program pengentasan kemiskinan terutama dengan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau terkena musibah bencana alam. Pemerintah Kabupaten Semarang rnemberikan bantuan sosial orqanisasi kemasyarakatan berupa dana pemugaran rumah keluarga miskin (rumah tidak layak huni); bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam . huruf a dapat terarah, terkendali, tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan Berupa Dana Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian bantuan sosial bagi ormas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
- 10 hal
|