ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, perlu menyusun Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 sebagai dasar untuk merumuskan
kebijakan dan sasaran program/kegiatan pada tahun
anggaran 2022, dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran
masyarakat serta sebagai pedoman bagi seluruh Satuan
Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana
kegiatan dan anggaran;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 15 November
2021;
c. bahwa guna pedoman pengelolaan keuangan daerah,
maka sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 disertai penjelasan dan dokumendokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
- Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Tahun Anggaran 2022
- 646
|