Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2021

Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kedudukan, tugas dan wewenang; b. Pola hubungan kerja; c. Jalur koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi Dinas/Badan/Kantor/Biro/BUMN/BUMD dengan staf ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah; d. Jalur koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi Dinas/Badan/Kantor/Biro/BUMN/BUMD dengan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; e. Paraf koordinasi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah; dan f. Staf ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi Dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan