a. Kedudukan, tugas dan wewenang; b. Pola hubungan kerja; c. Jalur koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi Dinas/Badan/Kantor/Biro/BUMN/BUMD dengan staf ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah; d. Jalur koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi Dinas/Badan/Kantor/Biro/BUMN/BUMD dengan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; e. Paraf koordinasi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah; dan f. Staf ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat