Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, ayat (3) dan ayat (5) dan penambahan ayat (6), perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan penambahan ayat (3), penghapusan Bagian Keempat Staf Pendukung, Pasal 12, perubahan Pasal 13 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat