Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Bab III Ruang Lingkup Peraturan Daerah Bab IV Maksud dan Tujuan Bab V Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang Bab VI Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jejaringnya Bab VII Pelayanan Kesehatan di Labkesda Bab VIII Pelayanan Perijinan di Bidang Kesehatan Bab IX Pengaturan Pendapatan Bab X Pelaksana, Pemberdayaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
23 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Laik Kesehatan
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Semarang

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan