alkohol-minuman-pengendalian
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2016/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 93/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 12 Tahun 2011; UU.No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur NTT No. 93/KEP/HK/2016.
- Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- 4 halaman
|