PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. No.2019/38, LL Kab Kep Aru: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu system yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu diatur Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemeliharaan dan penggunaan arsip inaktif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Lamp 1 hlm
|