JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMEIRNTAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. No.2019/37, LL Kab Kep Aru: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, maka perlu disusun Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan. Untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung terlaksananya kegiatan penusutan arsip in aktif sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip, maka dipandang perlu untuk menyusun, Jadwal Arsip Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kebijakan jadwal retensi arsip dan tata cara penggunaan jadwal retensi arsip.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Lamp 10 hlm
|