PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. No.2019/35, LL Kab Kep Aru: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan hibah untuk rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pengelolaan dana hibah dari Pemeirntah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan rehabilitasi dan konstruksi pasca bencana, meliputi penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
|