PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. No.2019/33, LL Kab Kep Aru: 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan peninjauan kembali atas struktur dan besarnya tarif izin trayek yang sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, maka perlu diadakan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu diadakan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemeirntah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan struktur dan besar tarif izin trayek.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
- Dengan berlakuknya Peraturan Bupati ini, maka struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek dinyatakan tidak berlaku lagi.
|