Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 6 angka pada Pasal 1, perubahan pada BAB VIII TATA CARA PENEMPATAN DAN PENCAIRAN DANA JAMINAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2014
Tanggal Berlaku
17 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.16
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan