KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP - JAMINAN KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat serta Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung kesejahteraan dan dalam
rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan desa, perlu diberikan penghasilan tetap
serta jaminan kesehatan kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatapan Besaran Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Semarang setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 5 hal
|